HAK NON MUSLIM
Pemateri : Ustadz Fachry Permana
Non muslim mencakup semua orang kafir,
mereka terbagi menjadi empat bagian: Harbi (kafir yang memerangi kamu muslimin),
musta'min (kafir yang meminta perlindungan kepada kaum muslimin), mu 'ahid
(Kafir yang terikat perjanjian dengan kaum muslimin) dan dzimmi (Kafir yang
berada dibawah kekuasaan dan perlindungan kaum muslimin).
Terhadap kafir harbi maka kaum muslimin
tidak memiliki kewajiban atas mereka, baik berupa perlindungan ataupun
pengawasan.
Terhadap kafir musta'min maka kaum
muslim wajib melindungi mereka pada waktu dan tempat yang telah ditentukan
untuk memberikan keamanan kepada mereka. Berdasarkan firman Allah ta'ala:
وَإِنْ
أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلاَمَ
اللّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ
"Dan jika seorang di antara
orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia
supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang
aman baginya." (At Taubah: 6).
Terhadap kafir mu'ahid maka kita wajib
melaksanakan perjanjian yang telah kita sepakati kepada mereka selama mereka
juga konsisten kepada kita dalam perjanjian tersebut, tidak menguranginya dan
tidak membantu seorangpun untuk mencelakakan kita dan tidak melecehkan agama
kita, berdasarkan firman Allah ta'ala:
إِلاَّ
الَّذِينَ عَاهَدتُّم مِّنَ الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ لَمْ يَنقُصُوكُمْ شَيْئًا
وَلَمْ يُظَاهِرُواْ عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّواْ إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَى
مُدَّتِهِمْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
"Kecuali orang-orang musyrikin yang
kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi
sesuatupun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang
yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas
waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa." (At-Taubah: 4).
وَإِن
نَّكَثُواْ أَيْمَانَهُم مِّن بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُواْ فِي دِينِكُمْ
فَقَاتِلُواْ أَئِمَّةَ الْكُفْرِ إِنَّهُمْ لاَ أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ
يَنتَهُونَ
"Jika mereka merusak sumpah
(janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka
perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka
itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya." (At Taubah: 12).
Adapun terhadap orang-orang dzimmi maka
mereka adalah merupakan golongan yang paling banyak hak dan kewajibannya. Hal
tersebut karena mereka hidup di negri kaum muslimin dan di bawah perlindungan
dan pengawasannya sesuai dengan jizyah (upeti) yang mereka bayar.
Wajib bagi pemerintahan muslim untuk
memerintah mereka dengan hukum Islam baik dalam urusan jiwanya, hartanya dan
kehormatannya juga (wajib) dilaksanakan hudud atas mereka yang melakukan tindak
kriminalitas. Wajib pula melindungi mereka serta menjauhkan perbuatan yang
menyakiti mereka.
Juga wajib membedakan mereka dari kaum
muslimin dalam masalah pakaian dan tidak boleh bagi mereka menampakkan syi'ar-syi'ar
agama mereka seperti lonceng atau salib.
Hukum-hukum yang berkaitan dengan ahli
dzimmah banyak terdapat dalam kitab-kitab para ulama dan kami tidak membahasnya
lebih panjang lagi.
Catatan:
Mengerjakan hak-hak ini merupakan salah
satu sebab tumbuhnya kecintaan antara kaum muslimin serta dapat menghilangkan
permusuhan dan pertikaian di antara mereka sebagaimana perbuatan-perbuatan
tersebut dapat menjadi sebab terhapusnya keburukan dan berlipat gandanya
kebaikan serta terangkatnya derajat. Semoga Allah ta'ala memberi taufiq bagi
kaum muslimin untuk mengamalkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar