HAK ANAK-ANAK
Pemateri : Ustadz Fachry Permana
Yang dimaksud anak adalah mencakup anak
laki-laki dan wanita. Anak-anak memiliki banyak hak, yang terpenting adalah tarbiyah
(pendidikan), yaitu menanamkan din (agama) dan akhlak dalam diri mereka
sehingga mereka memiliki (pendidikan) agama serta akhlak yang baik. Allah
ta'ala berfirman:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ
وَالْحِجَارَةُ
"Wahai manusia, jagalah diri kalian
dan keluarga kalian dari api neraka. Bahan bakarnya dari manusia dan
batu." (At Tahrim: 6).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ
فَالْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِهِ وَهُوَ
مَسْئُولٌ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ
"Kalian semua adalah pemimpin, dan
kalian bertanggung-jawab atas orang-orang yang dipimpinnya, seorang laki-laki
adalah pemimpin di keluarganya dan dia bertanggung jawab atas siapa yang
dipimpinnya." (HR. Bukhari dan
Muslim).
Anak-anak adalah amanah di pundak kedua
orang tuanya dan mereka berdua akan diminta pertanggung jawabannya pada hari
kiamat akan anak-anak mereka.
Dengan memberi mereka pendidikan Islam
dan akhlak mulia membuat kedua orang tuanya terbebas dari tanggung jawab
tersebut dan anak-anaknya menjadi keturunan yang shaleh sehingga mereka menjadi
buah hati kedua orang tuanya di dunia dan akhirat. Allah ta'ala berfirman:
وَالَّذِينَ
آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُم بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ
ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُم مِّنْ عَمَلِهِم مِّن شَيْءٍ كُلُّ امْرِئٍ
بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ
"Dan orang-orang yang beriman, dan
yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami hubungkan anak cucu
mereka dengan mereka, dan kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal
mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dia kerjakan." (Ath Thur: 21).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ
عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ
عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
"Jika seorang manusia meninggal
dunia maka terputuslah amalnya kecuali yang tiga: Shadaqah jariyah, ilmu yang
bermanfaat sesudahnya atau anak shaleh yang mendoakannya." (HR. Muslim).
Ini adalah termasuk buah dari pendidikan
terhadap anak jika dia dididik dengan cara yang benar, dapat mendatangkan
manfaat bagi orang tuanya bahkan hingga setelah kematiannya.
Sebagian orang tua ada yang menganggap
remeh hak ini, mereka melalaikan anak-anaknya dan melupakannya seakan-akan
tidak ada tanggung jawab bagi mereka terhadap anak-anaknya, tidak ditanyakan
kemana mereka pergi dan kapan mereka datang, siapa teman dan sahabatnya, mereka
tidak diarahkan kepada kebaikan dan tidak dilarang dari perbuatan buruk.
Yang mengherankan adalah bahwa sebagian
di antara mereka bersusah payah menjaga harta bendanya dan mengembangkannya,
mengusahakannya hingga larut malam padahal maslahat dari upaya tersebut pada
umumnya untuk orang lain. Sementara untuk anak- anaknya tidak mereka perhatikan
sama sekali, padahal memperhatikan mereka lebih utama dan lebih bermanfaat di
dunia dan akhirat.
Kedua orang tuanya juga berkewajiban
atas sandang pangannya, seperti makanan dan minuman serta pakaian, mereka juga
wajib memperhatikan kebutuhan ruhaninya berupa ilmu dan iman dan mengenakan
untuknya pakaian takwa, itulah yang terbaik.
Termasuk hak anak-anak adalah membiayai mereka
untuk hal-hal yang baik tanpa berlebih-lebihan dan kekurangan karena itu
termasuk kewajiban terhadap anak-anaknya dan sebagai tanda syukur kepada Allah
ta'ala atas apa yang mereka terima berupa harta.
Seharusnya mereka tidak menahan hartanya
dan bakhil memberikannya kepada anak-anaknya, padahal anak-anaknya tetap akan
mengambilnya setelah kematiannya. Bahkan seandainya ada kepala keluarga yang
bakhil mengeluarkan harta yang merupakan kewajibannya maka anaknya boleh
mengambil harta orang tuanya sesuai dengan kebutuhannya sebagaimana yang
difatwakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Hindun binti
Utbah.
Termasuk hak anak-anak adalah tidak
membedakan di antara mereka satu sama lain dalam pemberian, tidak boleh
sebagian anaknya diberi sesuatu sementara yang lainnya diabaikan, hal tersebut
merupakan kezaliman dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim, karena itu
akan mengakibatkan mereka yang terabaikan menjauh dan menimbulkan permusuhan di
antara yang diberi dan yang diabaikan bahkan bisajadi permusuhan akan terjadi
antara mereka yang tidak diberi dengan orang tuanya.
Sebagian orang mengistimewakan sebagian
anaknya dibanding yang lainnya dengan perlakuan dan kasih sayang, maka orang
tuanya mengkhususkannya dalam hal pemberian dengan alasan bahwa anaknya
tersebut berbakti kepadanya melebihi yang lainnya. Hal tersebut tidak dapat
dijadikan alasan untuk membedakan perlakuan terhadap mereka. Baktinya anak
melebihi yang lainnya tidak boleh diberi sesuatu sebagai imbalan atas baktinya tersebut
karena balasan dari baktinya tersebut (adalah pahala) dari Allah ta'ala, di
samping itu mengistimewakannya akan membuatnya takabbur dan menganggap dirinya
lebih utama sementara yang lainnya akan menjauh dan semakin durhaka, kemudian
kitapun tidak tahu, bisa jadi ada perubahan keadaan, anak yang tadinya berbakti
berbalik menjadi anak durhaka sementara yang durhaka menjadi anak yang
berbakti, karena hati seseorang berada di Tangan Allah, Dia
membolak-balikkannya kapan saja sesuka-Nya.
Dalam Ash-Shahihain; shahih Bukhari dan
Muslim dari Nu'man bin Basyir, (diriwayatkan bahwa) bapaknya memberinya seorang
budak, lalu dia memberitahukan hal tersebut kepada Nabi, maka bersabdalah
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Apakah semua
anakmu engkau beri seperti ini?”
Dia menjawab: "Tidak",
Beliaubersabda:
"kembalikan”
Dalam riwayat lain
beliau bersabda: "Bertakwalah engkau dan berlaku adillah di antara
anak-anakmu”
Pada lafaz yang
lain (beliau bersabda): "Carilah saksi selain-ku, karena sesungguhnya
aku tidak mau menjadi saksi dalam hal kezaliman!”
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
menamakan sikap yang melebihkan antara anak sebagai sesuatu yang aniaya,
sedangkan perbuatan aniaya adalah kezaliman dan haram hukumnya.
Akan tetapi dapat saja orang tua memberi
sebagian anaknya karena kebutuhannya dan sebagian lainnya tidak diberi karena
bukan kebutuhannya. Seperti ada di antara mereka yang membutuhkan alat-alat
tulis, atau biaya pengobatan atau pernikahan, maka tidaklah mengapa
mengkhususkan apa yang mereka perlukan, karena pengkhususan tersebut karena
adanya kebutuhan seperti nafkah.
Dan ketika orang tua menunaikan
kewajibannya terhadap anaknya berupa tarbiyah (pendidikan) dan nafkah, maka
besar harapan baginya mendapatkan perlakuan yang baik dari anaknya dengan
baktinya dan pemenuhan hak-haknya. Sementara ketika orang tua mengabaikan
kewajibannya maka sangat mungkin mengakibatkan anak-anaknya tidak megakui
hak-haknya dan mendapatkan perlakuan yang setimpal, siapa yang menabur angin
dialah yang menuai badai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar