HAK KAUM MUSLIMIN SECARA UMUM
Pemateri : Ustadz Fachry Permana
Hak dalam masalah ini banyak sekali, di
antaranya adalah apa yang disebutkan dalam sebuah hadits shahih bahwa
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ
سِتٌّ قِيلَ مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ
عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ
وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا
مَاتَ فَاتَّبِعْهُ
Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada
enam: Jika engkau menemuinya maka berilah salam, dan jika dia mengundangmu maka
penuhilah, jika dia minta nasihat kepadamua berilah nasihat, jika dia bersin
dan mengucapkan hamdalah maka balaslah (dengan doa فَحَمِدَ اللَّهَ ),
jika dia sakit maka kunjungilah dan jika dia meninggal maka antarkanlah (ke
kuburan)." (HR. Muslim).
Dalam hadits di atas terdapat keterangan
tentang beberapa hak di antara kaum muslimin:
Hak pertama: Mengucapkan salam.
Mengucapkan salam adalah sunnah yang
sangat dianjurkan, karena dia merupakan penyebab tumbuhnya rasa cinta dan
kedekatan di kalangan kaum muslimin sebagaimana dapat disaksikan dan
sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
لَا تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى
تُؤْمِنُوا وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ
إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ
"Demi Allah tidak akan masuk syurga
hingga kalian beriman dan tidak beriman hingga kalian saling mencintai, maukah
kalian jika aku beritakan kepada kalian sesuatu yang jika kalian praktekkan
akan menumbuhkan rasa cinta di antara kalian? Sebarkan salam di antara
kalian." (HR. Muslim).
Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam yang selalu memulai salam kepada siapa saja yang dia temui dan bahkan
dia memberi salam kepada anak-anakjika dia menemui mereka.
Sunnahnya adalah yang kecil memberi
salam kepada yang besar, yang sedikit memberi salam kepada yang banyak, yang
berkendaraan memberi salam kepada pejalan kaki, akan tetapi jika yang lebih
utama tidak juga memberikan salam maka yang lainlah yang hendaknya memberikan
salam agar sunnah tersebut tidak hilang. Jika yang kecil tidak memberi salam
maka yang besar memberikan salam, jika yang sedikit tidak memberi salam maka
yang banyak memberi salam agar pahalanya tetap dapat diraih.
Ammar bin Yasir radiallahuanhu berkata:
"Ada tiga hal yang jika ketiganya diraih maka sempurnalah iman seseorang:
Jujur (dalam menilai) dirinya, memberi salam kepada khalayak dan berinfaq saat
kesulitan." (HR. Muslim).
Jika memulai salam hukumnya sunnah maka
menjawabnya adalah fardhu kifayah, jika sebagian melakukannya maka yang lain
gugur kewajibannya. Misalnya jika seseorang memberi salam kepada sejumlah orang
maka yang menjawabnya hanya seorang maka yang lain gugur kewajibannya. Allah
ta'ala berfirman:
وَإِذَا
حُيِّيْتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّواْ بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا
"Apabila kamu dihormati dengan
sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik,
atau balaslah dengan yang serupa." (An Nisa: 86).
Tidak cukup menjawab salam dengan
mengucapkan: "Ahlan Wasahlan" saja, karena dia bukan termasuk "yang
lebih baik darinya", maka jika seseorang berkata: "Assalamualaikum",
maka jawablah: "Wa'alaikum salam", jika dia berkata: "Ahlan",
maka jawablah: "Ahlan"
juga, danjika dia menambah ucapan selamatnya maka itu lebih utama.
Hak Kedua: Memenuhi undangan
Misalnya, seseorang mengundang anda
untuk makan- makan atau lainnya maka penuhilah dan memenuhi undangan adalah
sunnah mu'akkadah dan hal itu dapat menarik hati orang yang mengundang serta
mendatangkan rasa cinta dan kasih sayang. Dikecualikan dari hal tersebut adalah
undangan perkawinan, sebab memenuhi undangan tersebut adalah wajib dengan
syarat-syarat yang telah dikenal. Yaitu:
1.
Dilakukan pada hari pertama
2.
Pengundangnya adalah orang muslim,
3.
Pengundangnya bukan orang yang sedang diisolir (karena
melanggar ajaran Islam)
4.
Undanganya langsung diarahkan (dikhususkan) kepada yang
bersangkutan
5.
Mata pencaharian pengundang halal, 6.Tidak Terdapat
kemunkaran yang tidak dapat dia hilangkan. (Al Salsabil Fi Ma'rifati Ad
Dalil, hal. 735).
Rasulullah bersabda:
وَمَنْ لَمْ يُجِبْ الدَّعْوَةَ فَقَدْ
عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
"Dan siapa yang tidak memenuhi
(undangan) maka dia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam. : “Jika seseorang mengundangmu maka penuhilah" termasuk
juga undangan untuk memberikan bantuan atau pertolongan. Karena anda
diperintahkan untuk menjawabnya, maka jika dia memohon kepada anda agar anda
menolongnya untuk membawa sesuatu misalnya atau membuang sesuatu, maka anda
diperintahkan untuk menolongnya, berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam:
الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ
يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا
"Setiap mu'min satu sama lainnya
bagaikan bangunan yang saling menopang." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hak ketiga: Jika dia meminta nasihat
maka penuhilah.
Yaitu: jika seseorang datang meminta
nasihat kepadamu dalam suatu masalah maka nasihatilah karena hal itu termasuk
agama sebagaimana hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
الدِّينُ النَّصِيحَةُ قُلْنَا لِمَنْ قَالَ
لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ
"Agama adalah nasihat: Kepada
Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya dan kepada para pemimpin kaum muslimin serta rakyat
pada umumnya." (HR. Muslim).
Adapun jika seseorang datang kepadamu
tidak untuk meminta nasihat namun pada dirinya terdapat bahaya atau perbuatan
dosa yang akan dilakukannya maka wajib menasihatinya walaupun perbuatan
tersebut tidak diarahkan kepadanya, karena hal tersebut termasuk menghilangkan
bahaya dan kemunkaran dari kaum muslimin. Adapun jika tidak terdapat bahaya
dalam dirinya dan tidak ada dosa padanya dan dia melihat bahwa hal lainnya
(selain nasihat) lebih bermanfaat maka tidak perlu menasihatinya kecuali jika
dia meminta nasihat kepadanya maka saat itu wajib menasihatinya.
Hak keempat: Jika dia bersin lalu
mengucapkan "Al Hamdulillah" maka jawablah dengan ucapan: "Yarhamukallah".
Sebagai rasa syukur kepada-Nya yang
memuji Allah saat bersin, adapun jika dia bersin tetapi tidak mengucapkan
hamdalah maka dia tidak berhak untuk diberikan ucapan tersebut, dan itulah
balasan bagi orang bersin yang tidak mengucapkan hamdalah.
Menjawab orang bersin (jika dia
mengucapkan hamdalah) hukumnya wajib, dan wajib pula menjawab orang yang
mengucapkan: "Yarhamukallah" dengan ucapan "Yahdikumullah
wa yuslihu balakum", dan jika seseorang bersin terus-menerus lebih
dari tiga kali maka keempat kalinya ucapkanlah "Aafakallah"
(Semoga Allah menyembuhkan anda) sebagai ganti dari ucapan: "Yarhamukallah
"
Hak kelima: Membesuknya jika dia sakit.
Hal ini merupakan hak orang sakit dan
kewajiban saudara saudaranya seiman, apalagi jika yang sakit memiliki
kekerabatan, teman dan tetangga maka membesuknya sangat dianjurkan.
Cara membesuk sangat tergantung orang
yang sakit dan penyakitnya. Kadang kondisinya menuntut untuk sering dikunjungi,
maka yang utama adalah memperhatikan keadaannya. Disunnahkan bagi yang membesuk
orang sakit untuk menanyakan keadaannya, mendoakannya serta menghiburnya dan
memberinya harapan karena hal tersebut merupakan sebab yang paling besar
mendatangkan kesembuhan dan kesehatan. Layak juga untuk mengingatkannya akan
taubat dengan cara yang tidak menakutkannya, seperti berkata kepadanya:
"Sesunguhnya sakit yang engkau derita sekarang ini mendatangkan kebaikan,
karena penyakit dapat berfungsi menghapus dosa dan kesalahan dan dengan kondisi
yang tidak dapat kemana-mana engkau dapat meraih pahala yang banyak, dengan
membaca zikir, istighfar dan berdoa".
Hak keenam: Mengantarkan jenazahnya jika
meninggal.
Hal ini juga merupakan hak seorang
muslim atas saudaranya dan di dalamnya terdapat pahala yang besar. Terdapat
riwayat dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa dia bersabda:
مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فَلَهُ
قِيرَاطٌ وَمَنْ اتَّبَعَهَا حَتَّى تُوضَعَ فِي الْقَبْرِ فَقِيرَاطَانِقَالَ
قُلْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ وَمَا الْقِيرَاطُ قَالَ مِثْلُ أُحُدٍ
"Siapa yang mengantarkan jenazah
hingga menshalatkannya maka baginya pahala satu qhirath, dan siapa yang
mengantarkannya hingga dimakamkan maka baginya pahala dua qhirath", beliau
ditanya: "Apakah yang dimaksud qhirath?” beliau menjawab: "Bagaikan
dua gunung yang besar. " (HR.
Bukhari dan Muslim).
Hak Ketujuh : Tidak menyakiti saudaranya
Termasuk hak muslim kepada muslim yang
lainnya adalah menahan diri untuk tidak menyakitinya, karena menyakiti kaum
muslimin adalah dosa yang sangat besar. Allah ta'ala berfirman:
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا
اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا
“Dan orang-orang yang menyakiti
orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, Maka
Sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.”
(Al Ahzab:58)
Dan pada umumnya siapa yang melakukan
perbuatan yang menyakitkan saudaranya maka Allah akan membalasnya di dunia
sebelum dibalan di akhirat. Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
لَا تَحَاسَدُوا وَلَا
تَنَاجَشُوا وَلَا تَبَاغَضُوا وَلَا تَدَابَرُوا وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى
بَيْعِ بَعْضٍ وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا الْمُسْلِمُ أَخُو
الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ وَلَا يَحْقِرُهُ التَّقْوَى
هَاهُنَا وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنْ
الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ
حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ
“Janganlah kalian saling mendengki,
saling memfitnah, saling membenci, dan saling memusuhi. Janganlah ada seseorang
di antara kalian yang berjual beli sesuatu yang masih dalam penawaran muslim
lainnya dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling bersaudara. Muslim
yang satu dengan muslim yang lainnya adalah bersaudara tidak boleh menyakiti,
merendahkan, ataupun menghina. Takwa itu ada di sini (Rasulullah menunjuk
dadanya), Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Seseorang telah dianggap
berbuat jahat apabila ia menghina saudaranya sesama muslim. Muslim yang satu
dengan yang Iainnya haram darahnya. hartanya, dan kehormatannya." (HR. Muslim).
Hak-hak muslim atas saudaranya yang
muslim banyak sekali, akan tetapi kita dapat menyimpulkan semua itu dalam
sebuah hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ
"Seorang muslim adalah saudara bagi
muslim yang lainnya"
Jika seseorang mewujudkan sikap ukhuwwah
terhadap saudaranya maka dia akan berusaha untuk mendatangkan kebaikan kepada
semua saudaranya serta menghindar dari semua perbuatan yang menyakitkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar